Pengertian Menteri Non Departemen Written By huda Tuesday, September 23, 2014 Pengertian Menteri Non Departemen adalah pembantu presiden yang diperbantukan kepada Menteri Koordinator atau Menteri Pimpinan Departemen tertentu. Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 96 Share this post