pengertian kabinet ministerial
Sunday, September 21, 2014
pengertian kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam
pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabka oleh para menteri, sedangkan kepala
negara tidak dapat diganggu gugat (The king can do no worong).
Contoh: Inggris, Belanda, Indonesia (Masa UUDS '50) dan
sebagainya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta:
Erlangga 2003 halaman 68