pengertian kabinet ministerial

pengertian kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabka oleh para menteri, sedangkan kepala negara tidak dapat diganggu gugat (The king can do no worong).
Contoh: Inggris, Belanda, Indonesia (Masa UUDS '50) dan sebagainya.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 68

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel