pengertian Daerah ekstrateritorial
Monday, September 1, 2014
pengertian Daerah ekstrateritorial
adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah
kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di wilayah
negara lain.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 24