Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Thursday, August 28, 2014
Pengertian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) adalah perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah
sebuah negara. Di Indonesia, BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh
kementrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 25