Pengertian adjudikasi (adjudication)

Pengertian adjudikasi (adjudication) adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Pengadilan merupakan lembaga hukum yang berfungsi menjalankan pengadilan terhadap berbagai perkara pidana maupun perdata. Salah satunya, konflik yang terjadi di masyarakat. Pada umumnya, cara seperti ini ditempuh sebagai alternative terakhir dalam penyelesaian konflik. Sedapat mungkin mereka yang terlibat akan berusaha menanganinya dengan jalan kekeluargaan, atau meminta tolong pihak ketiga sebagai mediator. Apabila cara-cara seperti itu gagal, perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman   3

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel