Pengertian adjudikasi (adjudication)
Tuesday, August 12, 2014
Pengertian
adjudikasi (adjudication) adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan.
Pengadilan merupakan lembaga hukum yang berfungsi menjalankan pengadilan
terhadap berbagai perkara pidana maupun perdata. Salah satunya, konflik yang
terjadi di masyarakat. Pada umumnya, cara seperti ini ditempuh sebagai
alternative terakhir dalam penyelesaian konflik. Sedapat mungkin mereka yang
terlibat akan berusaha menanganinya dengan jalan kekeluargaan, atau meminta
tolong pihak ketiga sebagai mediator. Apabila cara-cara seperti itu gagal,
perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sumber:
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014
halaman 3