pengertian crack
Wednesday, November 13, 2013
pengertian crack adalah modifikasi terhadap perangkat keras atau lunak dengan cara mengubah kode atau strktur aslinya. Melakukan Crack (Cracking) terhadap perangkat keras atau lunak milik orang lain tergolong perbuatan ilegal, karena merusak hak cipta.. pelaku crack bisa disebut cracker.
sumber: Anggota IKAPI, Kamus Istilah Komputer untuk Orang Awam, Palembang Maxikom, 2009 halaman 34