pengertian fair comment

adalah pembelaan terhadap libel yang memungkinkan reporter dan pihak lain dalam jurnalisme, untuk mengekspresikan opini tentang materi yang menjadi perhatian publik.

sumber: Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008  prenada media grup rawangmangu jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 411

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel