pengertian libel

pengertian libel adalah pencemaran nama baik seseorang dengan maksud jahat melalui media publik seperti media cetak, dengan tulisan, tanda, atau reproduksi foto yang cenderung menyinggung atau memicu kemarahan seseorang itu atau memicu kebencian publik, atau penghinaan publik, kepada seseorang itu.

sumber: Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008  prenada media grup rawangmangu jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 414

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel