pertukaran barang dengan barang lainya. tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.
sumber: Ahmad Subagyo, Kamus Istilah Ekonomi Islam, PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia- Jakarta 2009 halaman 290