pengertian kebiasaan (folkways)

Pengertian kebiasaan adalah

1. kebiasaan adalah pengulangan sesuatu secara terus-menerus atau dalam sebagian besar waktu dengan cara yang sama dan tanpa hubungan akal. atau dia adalah sesuatu yang tertanam di dalam jiwa dari hal-hal yang berulang kali terjadi dan diterima tabiat.
2. kebiasaan adalah mengulangi melakukan sesuatu yang sama berkali-kali dalam rentang waktu yang lama dalam waktu berdekatan.
3. kebiasaan adalah keadaan jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatanya tanpa berpikir menimbang.

sumber: Az-za'balawi, muhammad sayid muhammad pendidikan remaja antara islam dan ilmu jiwa, DR. Muhammad Sayid Muhammad Az-Za'balawi; penerjemah abdul hayyie al-kattani, uqinu attaqi, gema insani press jakarta cetakan 1halaman 347


Pengertian kebiasaan adalah perbuatan yang diualng-ulang terhadap hal yang sama kemudain diterima serta diakui oleh masyarakat. Di dalam masyarakat, kenyataan keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan diakui sebagai norma hkum yang patut dipatuhi. Dalam praktek penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Dipatuhinya hukum tidak tertulis karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat/negara. Oleha karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam Undang-Undang.
Menurtr Bellefroid, kebiasaan merupakan semua peraturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan itu mempunyia kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, maka ditentukan oleh 2 faktor:
adanya perbuatan yang dilakukan brulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan diterima oleh orang yang lainnya.
Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan  golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang biak dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 124.

pengertian kebiasaan (folkways) adalah perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas sehingga disukai banyak orang, misalnya, mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi, memberi salam pada waktu berjalan dihadapan orang lain, antre pada waktu membeli karcis pertandingan sepak bola.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 135.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel