penggabungan usaha; penggabungan dua badan usaha atau lebih dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lain yang menggabung.
sumber: Ahmad Subagyo, Kamus Istilah Ekonomi Islam, PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia- Jakarta 2009 halaman 233