Pengertian Usyur

Pengertian Usyur
Adapun yang dimaksud Usyur adalah apa yang diambil oleh petugas Negara dari harta yang dipersiapkan untuk dagang ketika melintasi daerah islam, sehingga usyur ini lebih serupa dengan apa yang dikenal pada masa sekarang ini dengan istilah “bea cukai”
Usyur adalah bentuk plural dari kata usyr, artinya sepersepuluh (10%). Dinamakan demikian karena ia diambil dari pedagang yang muslim sebanyak sepermpat dari (10%) atau 2,5%, sedangkan kafir dzimmi diambil setengah dari 10% (5%). Dan dari kafir harby diambil 10% penuh. Tidak samar lagi meskipun apa yang diambil dari pedagang muslimdengan nama usyr, namun berbeda-beda dalam penilaiannya sebagai zakat yang ditetapkan secara nash tidak bisa ditambahkan atau dikurangkan.Lain halnya dengan Usyr yang ditetapkan bagi pedagang non muslim, maka ia tunduk kepada ijtihad . (foofnote halaman 570)
Sumber: Al Haritsi, DR Jaribah bin Ahmad Fikih Ekonomi Umar Bin Al Khattab/ DR Jaribah bin Ahmad Al Haritsi. Penerjemah H. Asmuni SolihanZamakhsyari, Lc. Cet 1 Jakarta: Khalifa, 2006 halaman 570

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel