Pengertian Usyur
Friday, September 21, 2012
Pengertian Usyur
Adapun yang dimaksud Usyur adalah apa yang diambil oleh petugas
Negara dari harta yang dipersiapkan untuk dagang ketika melintasi daerah islam,
sehingga usyur ini lebih serupa dengan apa yang dikenal pada masa sekarang ini
dengan istilah “bea cukai”
Usyur adalah bentuk plural dari kata usyr, artinya
sepersepuluh (10%). Dinamakan demikian karena ia diambil dari pedagang yang
muslim sebanyak sepermpat dari (10%) atau 2,5%, sedangkan kafir dzimmi diambil
setengah dari 10% (5%). Dan dari kafir harby diambil 10% penuh. Tidak samar
lagi meskipun apa yang diambil dari pedagang muslimdengan nama usyr, namun
berbeda-beda dalam penilaiannya sebagai zakat yang ditetapkan secara nash tidak
bisa ditambahkan atau dikurangkan.Lain halnya dengan Usyr yang ditetapkan bagi
pedagang non muslim, maka ia tunduk kepada ijtihad . (foofnote halaman 570)
Sumber: Al Haritsi, DR Jaribah bin Ahmad Fikih Ekonomi Umar Bin Al
Khattab/ DR Jaribah bin Ahmad Al Haritsi. Penerjemah H. Asmuni
SolihanZamakhsyari, Lc. Cet 1 Jakarta: Khalifa, 2006 halaman 570