pengertian Syik/ Syek/Cheque/Cek


Alat bukti penarikan dana; perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang giro (giran) atau untuk / atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian.

sumber: Ahmad Subagyo, Kamus Istilah Ekonomi Islam, PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia- Jakarta 2009 halaman 398


pengertian cek adalah surat perintah dari nasabah kepada bank agar membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalam cek. Pembayaran menggunakan cek pertama kali pada tahun 352 sebelum masehi di Romawi, namun baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi menggunakan cek di Belanda, kemudain berkembang ke Inggris sekitar tahun 1700-an. Salah satu bank memberikan nomor seri disudut kanan atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah adal kata "chek".

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 40

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel