Yang dimaksud dengan Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah peleburan
semua pengakuan kepercayaan semua agama-agama menjadi suatu pengakuan yang
tunggal, yang merupakan pengakuan Iman kesatuan untuk seluruh warga negara
Republik Indonesia melainkan tugas negara yang berdasarkan Pancasila adalah melindungi
perbedaan-perbedaan agama warga negaranya. “Bukan saja bangsa Indonesia
ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan Tuhannya
sendiri”.5