Pengertian kompilasi

Secara etimologis, “kompilasi” berarti kumpulan/himpunan yang tersusun secara teratur. Term Kompilasi diambil dari compilation (Inggris) atau compilatie (Belanda) yang diambil dari kata compilare, artinya mengumpulkan bersama-sama, seperti  mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan di mana-mana. Istilah ini kemudian  dipergunakan dalam bahasa  Indonesia kompilasi, sebagai terjemahan langsung. [1] Dalam kamus Webster’s Word University, kompilasi (compile) didefinisikan: “mengumpulkan bahan-bahan yang tersedia ke dalam bentuk teratur, seperti dalam bentuk sebuah buku, mengumpulkan berbagai macam data”.[2]
Kamus New Standard yang disusun oleh Funk dan Wagnalls, mengartikan:
Suatu proses kegiatan pengumpulan berbagai bahan untuk membuat sebuah buku, tabel, statistik atau yang lain dan mengumpulkannya seteratur mungkin setelah sebelumnya bahan-bahan tersebut diseleksi.
Sesuatu yang dikumpulkan seperti buku yang tersusun dari bahan-bahan yang diambil dari sumber buku-buku.
Menghimpun atau proses penghimpunan.[3]
Demikian, dari pengertian tersebut kemudian Abdurrahman menyimpulkan bahwa kompilasi adalah suatu kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku maupun  tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari berbagai  sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga dengan kegiatan itu semua bahan yang diperlukan akan dapat ditemukan dengan lebih mudah.
Pengertian kodifikasi
Kodifikasi berarti pembukuan (al-tadwin), yaitu sebuah buku hukum tertentu atau buku kumpulan yang memuat aturan atau bahan-bahan hukum  tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan hukum.[4]




[1] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), hlm. 11.

[2] Lewis Mulfored Adms dkk, (ed.), Webster’s Word University Dictionary, (Washington DC: Publisher Company Inc., 1965), hlm. 213. atau Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara, (Yogyakarta: LKIS, 2001), hlm.142.

[3] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), hlm, hlm. 12. atau Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh., hlm.143.

[4] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), hlm. 12.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel