Kodifikasi berarti pembukuan (al-tadwin), yaitu sebuah buku hukum tertentu atau buku kumpulan yang memuat aturan atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan hukum.[1]
[1]Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), hlm. 12.