Pengertian Kenakalan Remaja

Kenakalan Remaja atau Juvenile Delinquency terdiri dari dua kata yaitu Juvenile yang berasal dari bahasa Latin ‘juvenilis’ yang artinya anak-anak,anak muda (yang berusia antara 13-21 tahun), ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat pada periode remaja. Delinquent berasal dari kata Latin ‘delinquere’ yang artinya menjadi jahat, asosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana,dursila, dan lain-lain.[1]
pengertian kenakalan remaja Menurut Simanjuntak, sebagaimana yang dikutip oleh  Sudarsono,         suatu perbuatan disebut delinquency apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup atau suatu perbuatan yang anti sosial dimana didalamnya terkandung unsur-unsur anti normatif.[2]


[1] Kartini Kartono,  Patologi Sosial  2: Kenakalan Remaja  (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 6.
[2] Sudarsono, Kenakalan Remaja (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hlm.10.

pengertian kenakalan remaja adalah perbuatan melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 140


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel