PENGERTIAN EUTHANASIA



Euthanasia merupakan istilah untuk pertolongan medis agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal dunia diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.1
Menurut Petrus Yoyo Karyadi, euthanasia adalah dengan sengaja dokter atau bawahannya yang bertanggungjawab kepadanya atau tenaga ahli lainnya melakukan suatu tindakan medis tertentu untuk mengakhiri hidup pasien atau mempercepat proses kematian pasien atau tidak melakukan tindakan medis untuk memperpanjang hidup pasien yang menderita suatu penyakit yang menurut ilmu kedokteran sulit untuk disembuhkan kembali, atas atau tanpa permintaan dan atau keluarga sendiri, demi kepentingan pasien dan atau keluarganya.2
1 Ensiklopedi Indonesia (Jakarta: Ikhtiar Baru-Van Hoeve, 1987), Vol.2:978, Artikel Euthanasia.


2 Petrus Yoyo Karyadi, Euthanasia. hlm.28


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel