Pengertian Akad
Sunday, January 1, 2012
Pengertian akad menurut etimologi adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.1 Bisa juga berarti sambungan (العقدة), janji (العهد)
Menurut Ahmad Azhar Basjir dalam Asas –asas Hukum Muamalat, akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang dinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya2
Menurut terminology ulama fiqh akad ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.
Pengertian secara umum tentang akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai.3
Pengertian secara khusus menurut ulama fiqh adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada obyeknya.4
1 Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuh, (Damsyik: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 80.
2 Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1993), hlm.42.
3 Rachmat Syahe’i, Fiqh Muamalah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), hlm. 44.
4 Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dar al-Mukhtar, (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladah, 1966), II:355