Pengertian wewenang (authority)
Monday, November 28, 2011
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan
Authority adalah kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atu tidak berbuat seuatu;authority adalah dasar hukum yang sah dan legal untuk dapat mengerjakan suatu pekerjaan.[1]
[1]Malayu S.P Hasibuan, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), 64