Pengertian wewenang (authority)


Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan
Authority adalah kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atu tidak berbuat seuatu;authority adalah dasar hukum yang sah dan legal untuk dapat mengerjakan suatu pekerjaan.[1]


[1]Malayu S.P Hasibuan, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), 64

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel