pengertian Masyaqah

Masyaqah (kesukaran) menurut istilah adalah jika ditemukan kesulitan dalam sesuatu, maka ia menjadi penyebab syar’i yang dibenarkan untuk mempermudah, meringankan dan menghapus kesukaran dari subjek hukum pada saat melaksanakan aturan-aturan hukum dari segi apa pun.[1]

Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), sehingga syariah meringankannyaagar mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.[2]






[1] Nashr Farid Muhammad Washil, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Al-madkhul fil Qowaaidil Fiqhiyati wa Asyaruhaa fil Ahkamisy Syar’iyyati, Pent. Wahyu setiawan, (Jakarta: AMZAH, 2009), 57-58.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel