Pengertian korupsi

pengertian korupsi adalah

Korupsi dalam bahasa latin corruptio dari kata kerja corrum-pere (busuk, rusak, menggoyahkan, menyogok). Dari sudut pandang hukum tindak pidana, korupsi secar garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut : perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri dan orang lain, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sumber: Irfan, Muhamad Nurul. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Fikih Jinayyah. (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009). Hal 42

pengertian korupsi adalah

penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 159



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel