Written By
niamul huda
Wednesday, November 16, 2011
pengertian korupsi adalah
Korupsi dalam bahasa latin corruptio dari kata kerja corrum-pere (busuk, rusak, menggoyahkan, menyogok). Dari sudut pandang hukum tindak pidana, korupsi secar garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut : perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri dan orang lain, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sumber: Irfan, Muhamad Nurul. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Fikih Jinayyah. (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009). Hal 42
pengertian korupsi adalah
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 159