pengertian iddah

Dalam istilah agama, iddah mengandung arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikahi setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dari suaminya.[1]




[1] Slamet Abidin dan Amiruddin, Fiqh Munakahat. 121.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel