Written By
niamul huda
Wednesday, November 16, 2011
Dalam istilah agama, iddah mengandung arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikahi setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dari suaminya.[1]
[1] Slamet Abidin dan Amiruddin, Fiqh Munakahat. 121.