pengertian Usaha Kecil
Saturday, October 29, 2011
Usaha Kecil
Adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri , yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang.
sumber : Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2000 tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah, 2.